SMK NEGERI AMPERA – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Negeri Ampera Tahun Pelajaran 2026/2027 tidak hanya menjadi ajang mengenalkan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru, tetapi juga menjadi momentum penting untuk membangun karakter dan kesadaran hukum sejak dini. Usai pembukaan resmi MPLS (6/7), seluruh siswa baru mengikuti sosialisasi mengenai bahaya judi online dan penyalahgunaan NAPZA yang menghadirkan jajaran Kepolisian Sektor Alor Barat Laut sebagai narasumber. Kegiatan ini menjadi salah satu materi utama MPLS sebagai bentuk komitmen sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Kegiatan diawali dengan penyampaian pengantar oleh Kapolsek Alor Barat Laut, Akp. Apolos Peni, S.H., yang menegaskan pentingnya membangun benteng karakter bagi para pelajar agar mampu menghadapi berbagai tantangan di era digital. Selanjutnya, materi utama disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Alor Barat Laut, Aiptu Eddy Hingmadi, yang secara rinci mengupas berbagai bentuk ancaman yang saat ini banyak menyasar kalangan remaja, khususnya judi online dan penyalahgunaan NAPZA. Kegiatan yang dipandu oleh Gusti Hingmane, S.Pd., Gr. selaku moderator berlangsung interaktif, sehingga para peserta tampak antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan.

Setelah arahan Kapolsek Abal dilanjuti dengan penyampaian materi oleh Kanit Reskrim Polsek Alor Barat Laut, Aiptu Eddy Hingmadi
Dalam pemaparannya, Aiptu Eddy Hingmadi menjelaskan bahwa judi online merupakan salah satu ancaman serius yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi. Aktivitas perjudian yang dilakukan melalui internet dengan mempertaruhkan uang maupun barang berharga kini semakin mudah diakses melalui telepon genggam. Berbagai bentuk perjudian seperti slot online, taruhan olahraga, e-sports, poker virtual, hingga kasino daring dikemas sedemikian rupa agar terlihat menarik. Padahal, seluruh sistem tersebut dirancang untuk membuat pemain terus melakukan deposit melalui ilusi kemenangan yang pada akhirnya menimbulkan ketergantungan.
Ia menegaskan bahwa dampak judi online tidak hanya mengakibatkan kerugian ekonomi akibat habisnya uang dan munculnya utang, tetapi juga menimbulkan gangguan psikologis berupa stres, depresi, rusaknya hubungan keluarga, menurunnya prestasi belajar, hingga mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal demi memenuhi keinginan berjudi. Oleh karena itu, para siswa diajak untuk menjauhi seluruh bentuk perjudian daring, membatasi akses terhadap situs-situs perjudian, mengisi waktu luang dengan kegiatan yang lebih produktif seperti olahraga, membaca, maupun organisasi, serta berani berkonsultasi kepada orang tua, guru, atau pihak yang dipercaya apabila mulai terpapar ajakan berjudi.
Selain menjelaskan dampak sosial dan psikologis, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa praktik judi online memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan ketentuan dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), penyelenggara perjudian dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara disertai denda mencapai Rp2 miliar, sedangkan pemain judi dapat dikenai pidana hingga tiga tahun penjara. Di samping itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga memberikan sanksi tegas kepada setiap orang yang menyebarkan maupun memfasilitasi konten perjudian melalui media elektronik.
Materi berikutnya membahas bahaya penyalahgunaan NAPZA yang hingga kini masih menjadi ancaman besar bagi generasi muda. Aiptu Eddy Hingmadi menjelaskan bahwa NAPZA merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat sehingga mampu mengubah fungsi otak, memengaruhi perilaku, menurunkan kesadaran, serta menyebabkan ketergantungan. Ia memaparkan bahwa narkotika meliputi ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium, sedangkan psikotropika mencakup ekstasi dan sabu-sabu. Adapun zat adiktif lainnya meliputi alkohol, rokok yang mengandung nikotin, serta berbagai bahan inhalan seperti lem dan tiner yang sama-sama berbahaya bagi kesehatan.
Menurutnya, penyalahgunaan NAPZA dapat mengakibatkan kerusakan organ tubuh, gangguan kesehatan mental, penurunan kemampuan belajar, hilangnya masa depan, bahkan berujung pada kematian. Oleh karena itu, para siswa diminta memiliki keberanian mengatakan “tidak” terhadap setiap ajakan menggunakan narkoba, memilih lingkungan pergaulan yang sehat, mengelola tekanan hidup melalui kegiatan positif seperti olahraga, seni, maupun aktivitas keagamaan, serta memahami berbagai konsekuensi hukum yang mengatur tindak pidana narkotika. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa pengedar narkotika dapat dijatuhi hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati, sedangkan pengguna dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Namun demikian, bagi korban penyalahgunaan narkotika, negara tetap memberikan kesempatan menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, SMK Negeri Ampera bersama Polsek Alor Barat Laut berharap para peserta didik baru tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai lingkungan sekolah, tetapi juga memiliki pemahaman yang kuat tentang berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan mereka. Sinergi antara sekolah dan kepolisian diharapkan mampu membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, disiplin, taat hukum, serta memiliki keberanian untuk menolak segala bentuk judi online maupun penyalahgunaan NAPZA sebagai bekal meraih masa depan yang lebih baik. (Gus)
Share to :